Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat
Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat). Pelapisan sosial juga dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk
secara berkelas, maksudnya tiap lapisan masyarakat memiliki kelasnya
masing-masing. Kelas dalam penduduk terdiri dari lapisan atas, lapisan tengah
dan lapisan bawah. Lapisan-lapisan ini sering kita jumpai didalam sebuah sistem
yaitu kasta. Perbedaan kasta terjadi dalam agama Hindu, dimana kasta tersebut
memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Seperti kasta Brahmana
terdiri dari, para pekerja dibidang spiritual, rohaniawan, kasta Ksatria
terdiri dari, para anggota pemerintahan, kasta Waisya terdiri dari, pekerja
dibidang ekonomi, kasta Sudra terdiri dari, para pekerja yang mempunyai tugas
untuk melayani tiga kasta sebelumnya.
Dalam perbedaan kasta tersebut lah kita dapat melihat pelapisan sosial
masyarakat yang ada didunia ini. Tujuannya adalah untuk mempermudah klasifikasi
perbedaan kelas ditiap lapisan tersebut. Lapisan tersebut akan terbentuk dengan
2 cara yaitu secara alamiah dan disengaja, dua cara tersebut akan membedakan
tiap-tiap kelas yang ada didalamnya untuk mencapai keselarasan hidup.
Keselarasan dalam hidup akan menciptakan suasana yang damai dan tenteram, tidak
ada perpecahan dan diskriminasi antar anggota lapisan manapun. Seperti yang
terjadi di Indonesia ini, walaupun sistem pemerintahan menganut demokrasi masih
dapat ditemui beberapa kesenjangan sosial yang terjadi antar lapisan sosial.
Contohnya yang terjadi di Ambon, Papua dan masih banyak lagi daerah-daerah
menjurus pada konflik antar sesama laipisan masyarakat.
Kesenjangan adalah salah satu pemicu dari konflik yang terjadi di lapisan
sosial manapun dan akan terjadi jika kita tidak menjaga sikap toleransi dan
tenggang rasa antar sesama anggota masyarakat. Jadi, pelapisan sosial biar
dibedakan dengan beberapa kelas kita harus hidup berdampingan. Jangan hanya
gara-gara perbedaan tersebut dapat menjurus kearah yang meresahkan seperti
konflik, masyarakat memiliki andil dalam menjaga kerukunan dan pemerintah juga
harus mengawasi tiap gerak-gerik anggota masyarakat dalam pelapisan sosial.
Kesamaan Derajat
Setiap individu
pasti memiliki kesamaan derajat dalam tatanan lapisan masyarakat. Kesamaan
derajat memiliki hubungan antar manusia dengan masyarakat umum lainnya, dan
setiap anggota masyarakat memiliki hak dan keawjiban yang sama. Sebagai contoh
adanya perbedaan antara orang kaya dan miskin, disini akan terjadi kesenjangan
sosial sebagaimana dijelaskan pada point diatas. Padahal setiap manusia
terlahir didunia ini dalam keadaan suci dan tidak membawa suatu apa pun, maka
ada baiknya perbedan-perbedaan harus lah kita rangkul bukan dijauhi agar
terciptanya kesamaan derajat.
Sebagai warga negara
Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu
sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal.
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Dari pasal yang ada diatas dapat disimpulkan bahwa, setiap anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pekerjaan dan penghidupan
yang layak. Serta dibawah payung hukum dan pemerintahan yang memiliki
aturan-aturan yang berlaku, sehingga anggota masyarakat dapat hidup tenang dalam
menentukan memeluk agama yang diperaya dan hak mendapatkan pengajaran.
Dinegara ini bebas menentukan agama yang dianut menurut kepercayaanya
masing-masing, ada 5 agama yang disahkan oleh undang-undang. Agama tersebut
adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Kebebasan
ini tertuang dalam Pancasila yaitu sila ke-1 KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya
adalah setiap pemeluk agama apapun hanya memiliki Tuhan Yang Maha Esa intinya
satu. Tiap agama memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat
dan dapat mencegah dari perbuatan buruk.
Sumber: google, Wikipedia, detik.com