Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara
Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan
dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang
dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul
dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti
adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat
pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan
sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang
tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam
melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki
kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga
tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan
yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Opini:
Menurut pendapat saya tentang contoh
kasus diatas seharusnya anak tersebut diberi hak pilih untuk menentukan dia
ingin memiliki kewarganegaraan yang dia inginkan.
Sumber:
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar