penderitaan,
baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan
terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme,
pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau
tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan
sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan
juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk
mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah.
Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah
agama atau cuci otak politik.
Penyiksaan
hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi
manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para
penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah
menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi
(penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata.
Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah
menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan
pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau
memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian,
organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan
bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian
tersebut.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Siksaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar